Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai berlakukan layanan Jaminan 
Kesehatan Sosial (Jamkesos) bagi warga kurang mampu. Layanan tersebut, 
dapat diakses warga yang belum mendapat jaminan kesehatan dari layanan 
Jamkesda dan Jamkesmas.
   
Humas RSUD dr Slamet Garut Ade Sunarya mengatakan, pemberlakuan layanan 
Jamkesos ini telah dilakukan di rumah sakit tersebut sejak awal Januari 
2013 lalu. Ia menyebutkan, dana yang digunakan untuk layanan tersebut 
berasal dari kas Pemkab Garut.
   
“Kami telah melayani para pasien Jamkesos. Sumber dananya diambil dari
 Pemkab Garut sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat miskin,†kata 
Ade Selasa (22/1/2013).
Berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 107 Tahun 2012 tentang 
Pedoman Pelaksanaan Layanan Jamkesos di Kabupaten Garut, layanan 
kesehatan tersebut diperoleh warga kurang mampu melalui pengajuan surat 
dan formulir kepada Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa atau Lurah, dan 
Camat.
Berkas pengajuan yang terdiri atas fotokopi KTP, fotokopi KK, serta 
surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, tersebut diverifikasi 
oleh Tim Verivikasi Jamkesos.
“Pengajuan Jamkesos tidak jauh berbeda dengan pengajuan Jamkesda,” tegasnya.
Pelayanan yang bisa didapat dari Jamkesos di antaranya pelayanan 
kesehatan di Puskesmas dengan biaya maksimal Rp500 ribu, pelayanan di 
Rumah Sakit Umum Daerah dengan maksimal biaya pengganti per kasus 
sebesar Rp1,5 juta, dan pelayanan kesehatan rujukan di Rumah Sakit 
Provinsi dengan biaya pengganti maksimal sebesar Rp5 juta.
Selain dari kalangan kurang mampu atau ekonomi lemah, kriteria 
peserta Jamkesos di antaranya adalah korban kekerasan dalam rumah tangga
 termasuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, warga yang tidak 
memiliki tempat tinggal tetap, pasien gawat darurat, dan keluarga yang 
tidak memiliki penghasilan atau korban PHK.
“Namun Jamkesos tidak dapat dipakai untuk membiayai ibu hamil yang 
telah ditanggung jaminan persalinan (Jampersal), korban bencana alam 
atau sosial yang telah dijamin pemerintah, dan general check up,†
paparnya.
Kasubbag Kemasyarakatan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut 
Komarudin mengatakan, selama ini cukup banyak warga kurang mampu yang 
belum mendapat pelayanan jaminan kesehatan dari pemerintah seperti 
Jamkesmas dan Jamkesda.
Menurutnya, Jamkesos yang didanai APBD Kabupaten Garut tersebut, 
dapat menjadi program pembantu dalam memberikan jaminan kesehatan kepada
 lebih banyak warga kurang mampu.
“Sebenarnya warga kami imbau dulu mendaftar kembali untuk mendapat 
Jamkesmas atau Jamkesda. Siapa tahu ada yang kosong akibat pengguna 
jaminan sebelumnya meninggal atau mengundurkan diri. Kalau memang kuota 
sudah penuh, baru bisa daftar Jamkesos,” katanya.
Komarudin menambahkan, kuota Jamkesda dan Jamkesmas di Kabupaten 
Garut sangat terbatas. Pada 2012, kuota Jamkesmas bagi warga Kabupaten 
Garut mencapai 147.001. Sedangkan, kuota Jamkesda mencapai 882.923.
Sumber : Koran Sindo 
Rabu, 23 Januari 2013
Pemkab Garut Berlakukan Layanan Jamkesos
| 
 | 
 | 
Bagikan :
 
 


 

 
 
Para pengurus Blog FALAH MULYANA Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.