Sabtu, 26 Januari 2013

PNS Terlambat Datang Dipotong TPP

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya akan di kenai potongan tunjangan penghasilan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut tentang penetapan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan indikator Kedisiplinan.
Keputusan Sekretaris Daerah berlaku di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Korpri dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut. Berdasarkan Keputusan Sekda Garut nomor: 841/46/Adm keu, yang ditetapkan tanggal 2 Januari 2013, bagi PNS yang dalam melaksanakan pekerjaanya terindikasi melakukan kelalaian maka akan di kenakan potongan tambahan penghasilan. Keputusan tersebut di berlakukan dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai.
Potongan diberlakukan bagi mereka Pegawai terlambat datang, pulang cepat, izin pulang cepat, izin tidak masuk kantor, izin sakit, tidak masuk kantor tanpa izin atau alasan, meningggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin serta tidak mengikuti kegiatan kedinasan.
Pembayaran tambahan penghasilan akan diberikan setiap bulan didasarkan pada perhitungan indikator kedisiplinan dimaksud. Jika pegawai melakukan kelalaian dalam sebulan 1 kali maka potongan penghasilan tambahan sebesar 1 kali sesuai jenis indikator kedisiplinannya. Begitu seterusnnya banyaknya alasan akan diakumulasikan dan dikalikan dengan besaran indikator dimaksud.
Sesuai edaran, sebagaimana tertuang dalam Keputusan, Asisten Administrasi Umum Setda Garut Sujana Syafei,SH,M.Si menjelaskan untuk melihat tingkat kedisiplian pegawai, selain absensi pagi dan sore, akan diberlakukan pula absensi pada siang hari melalui pingger print. Untuk absensi manual juga akan di rekafitulasi setiap bulannnya. Nanti akan terlihat rekap setiap pegawainya.
Untuk itu kata Sujana, diharapkan setiap bagian dilingkungan Setda bisa memberikan rekap absensi setiap bulannnya ke bagian Umum.
Sementara, Sekda Garut pada beberapa kesempatan mengingatkan bahwa bobot tugas pemerintahan kedepan akan semakin berat, terlebih bila melihat ekspektasi dan tuntutan masyarakat.  Oleh karenanya setiap pegawai hendaknya fokus terhadap pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya sebagai pegawai.
Pegawai harus bersikap profesional, tegasnya, ketaatan terhadap perundang-undangan merupakan modal dasar dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karenanya, setiap pegawai untuk senantiasa terus meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas. Kedisiplinan merupakan salah satu faktor penentu tingkat keberhasilan melaksanakan pengabdian.
Berikut besaran indikator kedisiplinan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Korpri dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut :
a.  Terlambat datang jam kerja 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5 %.
b.  Pulang cepat jam kerja 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5 %
c.  Pulang cepat jam istirahat 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5%.
d.  Terlambat datang jam istirahat 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5%
e.  Ijin pulang cepat 1 (satu) kali di potong 0,5%.
f.  Izin tidak masuk kantor 1 (satu) kali dipotong sebesar 1,25 %.
g.  Izin sakit 1 (satu) kali dipotong 0,5%
h.  Tidak masuk kantor tanpa izin/alasan 1 (satu) kali dipotong sebesar 1,5%
i.  Meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin 1(satu) kali dipotong sebesar 1%
j.  Tidak mengikuti kegiatan kedinasan dan lain-lain sejenisnya 1 (satu)kali dipotong sebesar 1%
 
Sumber : Pemerintahan Kabupaten Garut
PNS Terlambat Datang Dipotong TPP 100%out of 100% based on 5 ratings. 5 user reviews.

Bagikan :

Kirim Update Artikel Terbaru Untuk
Sobat Falah Mulyana Langsung ke Email Sobat !

Artikel Terkait

Para pengurus Blog FALAH MULYANA Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.