Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak tidak profesional dalam
menjalankan kewajibannya akan di kenai potongan tunjangan penghasilan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten
Garut tentang penetapan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan
indikator Kedisiplinan.
Keputusan Sekretaris Daerah berlaku di lingkungan Sekretariat Daerah,
Sekretariat Korpri dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut.
Berdasarkan Keputusan Sekda Garut nomor: 841/46/Adm keu, yang ditetapkan
tanggal 2 Januari 2013, bagi PNS yang dalam melaksanakan pekerjaanya
terindikasi melakukan kelalaian maka akan di kenakan potongan tambahan
penghasilan. Keputusan tersebut di berlakukan dalam rangka meningkatkan
disiplin pegawai.
Potongan diberlakukan bagi mereka Pegawai terlambat datang, pulang
cepat, izin pulang cepat, izin tidak masuk kantor, izin sakit, tidak
masuk kantor tanpa izin atau alasan, meningggalkan tugas selama jam
kerja tanpa izin serta tidak mengikuti kegiatan kedinasan.
Pembayaran tambahan penghasilan akan diberikan setiap bulan
didasarkan pada perhitungan indikator kedisiplinan dimaksud. Jika
pegawai melakukan kelalaian dalam sebulan 1 kali maka potongan
penghasilan tambahan sebesar 1 kali sesuai jenis indikator
kedisiplinannya. Begitu seterusnnya banyaknya alasan akan diakumulasikan
dan dikalikan dengan besaran indikator dimaksud.
Sesuai edaran, sebagaimana tertuang dalam Keputusan, Asisten
Administrasi Umum Setda Garut Sujana Syafei,SH,M.Si menjelaskan untuk
melihat tingkat kedisiplian pegawai, selain absensi pagi dan sore, akan
diberlakukan pula absensi pada siang hari melalui pingger print. Untuk
absensi manual juga akan di rekafitulasi setiap bulannnya. Nanti akan
terlihat rekap setiap pegawainya.
Untuk itu kata Sujana, diharapkan setiap bagian dilingkungan Setda
bisa memberikan rekap absensi setiap bulannnya ke bagian Umum.
Sementara, Sekda Garut pada beberapa kesempatan mengingatkan bahwa
bobot tugas pemerintahan kedepan akan semakin berat, terlebih bila
melihat ekspektasi dan tuntutan masyarakat. Oleh karenanya setiap
pegawai hendaknya fokus terhadap pelaksanaan tugas, tanggung jawab dan
kewajibannya sebagai pegawai.
Pegawai harus bersikap profesional, tegasnya, ketaatan terhadap
perundang-undangan merupakan modal dasar dalam menjalankan kewajibannya.
Oleh karenanya, setiap pegawai untuk senantiasa terus meningkatkan
kedisiplinan dalam bertugas. Kedisiplinan merupakan salah satu faktor
penentu tingkat keberhasilan melaksanakan pengabdian.
Berikut besaran indikator kedisiplinan pemberian tambahan penghasilan
kepada PNS di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat Korpri dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut :
a. Terlambat datang jam kerja 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5 %.
b. Pulang cepat jam kerja 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5 %
c. Pulang cepat jam istirahat 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5%.
d. Terlambat datang jam istirahat 1 (satu) kali dipotong sebesar 0,5%
e. Ijin pulang cepat 1 (satu) kali di potong 0,5%.
f. Izin tidak masuk kantor 1 (satu) kali dipotong sebesar 1,25 %.
g. Izin sakit 1 (satu) kali dipotong 0,5%
h. Tidak masuk kantor tanpa izin/alasan 1 (satu) kali dipotong sebesar 1,5%
i. Meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin 1(satu) kali dipotong sebesar 1%
j. Tidak mengikuti kegiatan kedinasan dan lain-lain sejenisnya 1 (satu)kali dipotong sebesar 1%
Sumber : Pemerintahan Kabupaten Garut
Para pengurus Blog FALAH MULYANA Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.