Jumat, 25 Januari 2013

Pemakzulan Bupati Garut Aceng Sesuai Undang-undang

Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Gayus, DPRD Kabupaten Garut akan dapat menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Ya sesuai undang-undang. Jadi MA itu hampir sama dengan MK (Mahkamah Konstitusi-red). Kalau MK itu pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, kalau MA itu pemakzulan di bawah itu," ujar Gayus di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2013.

Gayus mengatakan proses pemecatan kepala daerah harus didahului oleh permintaan DPRD ke MA. Setelah itu, MA akan memutuskan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU Daerah No 32 tahun 2004 yang telah diperbaharui.

"Sama dengan MK yang didahului DPR. Baru akhirnya dibawa ke MPR. Jadi sama, hasil MA tidak absolutely. Setelah itu terserah DPRD dan masyarakat," katanya.

Meski demikian, lanjut Gayus, Aceng masih bisa menempuh langkah hukum lainnya. Gayus menilai Aceng yang merupakan bupati dari calon independen itu masih punya hak yang sama dalam hukum sebagai warga negara.

"Hak menuntut, mengadu, menggugat itu hak individu, hak hukum setiap orang. Ada hukum acara, formil, materil, itu nanti yang akan menyelesaikan persoalan tadi," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus Bupati Garut Aceng Fikri, belum menjadi keputusan final. Akan ada proses lebih lanjut untuk melengserkan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

"Tidak serta merta mundur begitu saja, ada proses yang nantinya akan diparipurnakan kembali oleh DPRD Garut ke eksekutif, dan disetujui Mendagri," kata Ahmad Heryawan saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Rabu, 23 Januari 2013.

Pria yang akrab dengan sapaan Aher ini menyatakan, meski putusan MA telah turun dan memutuskan Aceng Fikri terbukti pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan atas kasus kawin kilat, pemerintahan Garut harus tetap berjalan.

"Pemerintahan harus tetap berjalan, untuk hal-hal yang memutuskan bahwa Bupati Garut mundur itu keputusan Mendagri. Gubernur hanya menyampaikan saja sifatnya," papar Aher.

Saat ditanya wartawan, perihal kewenangan Aceng Fikri dalam menangani sejumlah kebijakan dan sebagainya, Aher belum bisa memberikan jawaban pasti.

"Kita lihat aja, ini kan baru keputusan, perlu dilihat dulu kapan pastinya keputusan tersebut turun, dia masih Bupati sampai hari ini," ungkapnya.

Sumber : Viva News
Pemakzulan Bupati Garut Aceng Sesuai Undang-undang 100%out of 100% based on 5 ratings. 5 user reviews.

Bagikan :

Kirim Update Artikel Terbaru Untuk
Sobat Falah Mulyana Langsung ke Email Sobat !

Artikel Terkait

Para pengurus Blog FALAH MULYANA Tidak selalu Online untuk memantau Komentar yang Masuk, Jadi tolong berikan Komentar Anda dengan Pantas dan Layak dikonsumsi oleh Publik. No SARA, SPAM dan Sejenisnya.